PMBGN juga menyoroti keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi penerima manfaat MBG, yang mencakup peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), serta santri. “Keberlangsungan program harus tetap menjadi prioritas utama, bukan sekadar persoalan administratif,” tegas Arief.
Dalam somasi tersebut, PMBGN meminta BGN mencabut SE 12/2026 dan memastikan seluruh kontrak kerja sama tetap dijalankan hingga 31 Desember 2026. Mereka juga menuntut jaminan keberlanjutan layanan gizi bagi seluruh kelompok penerima manfaat.
PMBGN memberikan waktu 2×24 jam kepada BGN untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada respons, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)






