JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Melalui aturan tersebut, layanan MBG tidak diberikan selama hari libur.
“Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers, Kamis (18/6).
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya penyeragaman sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dalam ketentuan pelaksanaannya, BGN menegaskan tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur.
“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam poin pertama ketentuan surat edaran tersebut.
Meski demikian, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Petugas keamanan diwajibkan menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, selama periode hari libur insentif fasilitas SPPG tidak diberikan dan seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun.
“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apa pun selama periode hari libur,” bunyi poin keempat surat edaran.
BGN juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.
“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tulis surat edaran itu.
Selain itu, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari saat penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada periode hari libur dalam penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ucap Agustina.






