JAKARTA —Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12/2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa libur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.
Somasi tersebut disampaikan melalui Tim Kuasa Hukum YAA & Partners. PMBGN menilai SE itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena diduga bertabrakan dengan sekitar 29 ribu kontrak kerja sama antara BGN dan yayasan penyelenggara SPPG di seluruh Indonesia. Selain itu, SE 12/2026 juga dianggap tidak sejalan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1/2025 yang masih berlaku.
Kuasa Hukum PMBGN, Arief Irfansyah, menegaskan kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi mitra pelaksana MBG. “Surat edaran tidak boleh mengubah substansi hak dan kewajiban yang telah diatur dalam kontrak yang masih berlaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Arief, dasar hukum SE tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, hukum perjanjian, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ia menekankan negara harus memberikan kepastian kepada mitra yang telah berinvestasi, menyiapkan sarana-prasarana, tenaga kerja, dan menjalankan kewajiban sesuai kontrak.






