“Selain itu, kami juga mengamankan bukti digital seperti, CCTV yang sudah kami amankan sebagai bukti pendukung, kemudian juga keterangan para saksi dan tentunya sekarang kami menunggu untuk keterangan dari para ahli,” bebernya.
Jajat menerangkan, kondisi terakhir pengendara Xpander saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Barusan dapat surat keterangan rawat inap dari dokter yang menangani pengemudi Xpander. Jadi dia masih membutuhkan perawatan dan hasilnya sesuai dengan itu, kami lampirkan dalam berkas penyidikan,” terangnya.
Akibat kecelakaan maut tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 310 ayat 4, 3 dan UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancamatan hukuman enam tahun penjara. “Kita tunggu hasil uji ramp chek dan ATPM,” pungkasnya. (bam/d)






