SD si pelaku utama ini berperan dengan modus sebagai dukun sakti pengganda uang di daerah Jampang Sukabumi dengan nama Mbah Jambrong. Kasus ini bermula dengan temuan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cileungsi yang dibelanjakan ke 11 warung kemudian ditangkap lah dua orang pelaku pengedar. “Dua pelaku tersebut mengaku membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di daerah Jampang Surade Sukabumi,” kata Andri Alam.
Setelah dilakukan pengembangan, pengejaran dilakukan kepada pelaku lainnya sampai ke wilayah Bandung. “Hasil pengembangan, tiga orang tersangka lain berhasil diamankan di 4 lokasi berbeda di wilayah Bandung,” katanya.
Namun masih ada satu pelaku lain yakni berinisial AD yang sementara ini masih buron. Sementara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan nominal hampir Rp 1 Miliar, uang kembalian Rp 3.330.000, 10 box bungkus rokok hasil belanja.
Beberapa lembar uang dolar, kertas uang, money detector, tinta spon sablon, sejumlah motor, sejumlah ponsel dan yang lainnya. Pasal yang disangkakan yakni pasal 244 dan atau pasa 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mbah Jambrong Jual Uang Palsu Rp 10 Juta Seharga Rp 3 Juta
Kasus peredaraan uang palsu di tengah pandemi yang bermodus dukun pengganda uang berhasil diungkap polisi. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan sebanyak lima orang tersangka yakni AG, AR, DR, EH dan SD.
BACA JUGA : Dukun Pengganda Uang di Bogor Simpan uang Palsu Rp1,5 Milyar, Polisi ungkap Modusnya
Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pemilik warung di Cileungsi yang menemukan dugaan uang palsu dari orang yang berbelanja yang dilaporkan ke Polsek Cileungsi.
“Saat pelaku bertransaksi kembali di warung korban, kemudian dilakukan penangkapan atas nama pelaku AR,” kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021).
Setelah dikembangkan, Polisi kemudian menangkap pelaku lain yakni anak pelaku AR, yakni AG yang juga terlibat peredaran uang palsu tersebut. AG ini mendapat uang palsu dari tersangka SD atau Mbah Jambrong yang bermodus sebagai dukun pengganda uang asal Jampang, Sukabumi.