“Dia (SD/Mbah Jambrong) punya penawaran bisa menggandakan uang dengan selisih 1 banding 3. Jadi uang palsu Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3 juta,” terang Harun.
Mbah Jambrong kemudian ditangkap di wilayah Bandung, kemudian ditangkap pula pelaku lainnya yang terlibat.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang total nominalnya mencapai Rp 1,5 Miliar.
“Pelaku kita kenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.






