Soal UMK Sukabumi 2023, Buruh Mulai Bergerak

UMK-Sukabumi-2023

SUKABUMI – Rencana kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 mulai mengundang gejolak. Kemarin (17/11), tujuh serikat pekerja di Sukabumi menggeruduk Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, di ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Kedatangan mereka untuk melakukan audensi membahas rencana kenaikan UMK 2023 serta issu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh yang bekerja di sektor industri padat karya akibat krisis ekonomi global.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna mengatakan, pihaknya mengaku heran lantaran kedatangan tujuh serikat buruh yang terdiri dari DPC FSB KIKES KSBSI, DPC SPN, DPC F LOMENIK KSBSI, DPC FSB GARTEKS KSBSI, SETDA OPSI, Aliansi BUSUR, dan SPTP PT. CDB ini, tidak diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Padahal, jauh-jauh hari pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada pemerintah daerah dan surat tembusan kepada pihak kepolisian.

Namun, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat pemindahan lokasi audiensi ke gedung BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cicantayan.

“Disnakertrans tidak mempunyai kapasitas ataupun kewenangan terkait pemindahan lokasi audiensi yang kami sepakati bersama-sama. Karena, perlu kami garis bawahi, surat permohonan audiensi dengan nomor surat N0. 01/Eks.GB-SMI/XI/2022 ditujukan kepada Bupati Sukabumi, bukan kepada Disnakertrans,” kata Nendar kepada Radar Sukabumi pada Kamis (17/11).

Menurut Nendar, kedatangan para buruh ini untuk menyampaikan soal kenaikan harga BBM yang dinilai perlu diketahui dampaknya oleh pemerintah, khususnya kepada para buruh.

“Tentu satu tahun kedepan, akan sangat menyengsarakan jika pemerintah tidak bisa menyikapi secara utuh. Kami merasa aneh, kenapa buruh tidak boleh ke Gedung Pendopo, baik aksi maupun audiensi. Sementara pihak lain gak ada masalah untuk audiensi di Pendopo. Jadi jangan diskriminasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi mengatakan, para buruh sangat menyesalkan sikap dari pemerintah daerah yang tidak rendah hati untuk dapat menemui para buruh dari beberapa serikat ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi untuk beraudiensi dan menyampaikan pendapat serta pandangan-pandangan terhadap persoalan buruh.

“Iya, rencananya kita akan membahas persoalan ketenagakerjaan. Baik itu persoalan kenaikan harga BBM yang berimbas kepada kebutuhan bahan pokok menyikapi issue PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan dan juga mengenai pengupahan dan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023,” imbuhnya.

Serikat buruh menganggap pemerintah daerah abai dalam menyikapi dan menerima aspirasi dari serikat pekerja yang terbagung dalam gerakan bersama atau SB Kabupaten Sukabumi dengan baik. Selain itu, pemerintah daerah seolah-olah memperlihatkan perlakuan yang diskriminatif dan tidak adil.

“Ketika beberapa waktu yang lalu dapat menerima audiensi dari pihak APINDO di Pendopo. Sedangkan kami tidak diakomodir sama sekali,” bebernya.

Selain itu, mengenai surat peralihan lokasi audiensi pihak buruh menganggap mencerminkan sikap yang tidak profesional dan pemerintah daerah seolah-olah tidak memperlihatkan tata kelola administrasi kedinasan yang baik. Dimana surat audiensi yang dilayangkan dan ditujukan kepada Bupati Sukabumi melalui sekretariat daerah, kemudian dibalas dengan surat yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

Meski sempat ada gejolak, puluhan buruh tersebut akhirnya bisa melakukan audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri di

Gedung Negara Pendopo Sukabumi. “Saya mewakili Pak Bupati Sukabumi untuk menemui aliansi dari serikat pekerja. Alhamdulillah, audensi sudah dilaksanakan dengan baik dan lancar,” kata Iyos Somantri kepada Radar Sukabumi usai melakukan audensi.

Saat melakukan audensi, masih kata Iyos, mereka atau para buruh telah meminta bantuan terkait usulan kepada pemerintah daerah mengenai masalah penetapan UMK tahun 2023. “Selain itu, para buruh juga meminta soal antisipasi PHK yang terjadi di beberapa perusahaan,” paparnya.

Bukan hanya itu, serikat buruh juga meminta soal mengantisipasi akibat dampak dari kenaikan harga BBM. Karena, sangat berdampak pada buruh dan berkaitan erat dengan permasalahan UMK. “Kami sudah menampung aspirasinya dan Insya Allah akan segera disampaikan kepada dewan pengupahan untuk dibahas bersama-sama pada tripartit, terdiri dari pemerintah, pengusaha dan rekan-rekan buruh,” tandasnya.

Pada tripartit tersebut, ujar Iyos, nantinya akan membahas soal ketenagakerjaan. Khususnya rencana kenaikan UMK. Untuk itu, pada tripartit tersebut merupakan sebuah kolaborasi dan sinergitas yang harus dilakukan bersama-sama.

“Tripartit ini, akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena sesuai dengan jadwal, mungkin minggu depan sudah mulai pembahasan UMK,” timpalnya.

Puluhan buruh Sukabumi saat melakukan audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi
AUDENSI : Puluhan buruh Sukabumi saat melakukan audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Kamis (17/11).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

Ketika disinggung mengenai surat larangan atau penolakan aktivitas audensi maupun aksi unjuk rasa di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Ia menjawab, bahwa surat itu bukan berisikan penolakan.

“Bukan penolakan ya, tetapi itu usulan ya, kita terima sarannya dan akan dilakukan pembahasan berikutnya soal surat itu,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, surat usulan terkait larangan akitivitas di Gedung Negara Pendopo Sukabumi ini, berdasarkan pertimbangan, bahwa Gedung Negara Pendopo Sukabumi ini, bukan berada di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi.

“Iya, pusat pemerintahan itu ada di Palabuhanratu, itu masalahnya. Jadi tidak ada saran atau masukan dari manapun,” pungkasnya. (den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *