Sidang Kasus Gas Elpiji di Sukabumi, Datangkan Saksi Ahli Pertamina

Sidang Gas Elpiji Sukabumi
Proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Sukabumi

CIKOLE– Kasus penipuan dan penggelapan gas elpiji 3 kilogram yang menimpa 8 orang korban asal Kabupaten Sukabumi kembali memasuki persidangan lanjutan. Rencananya, sidang yang akan digelar pada Kamis (9/3) akan mendatangkan saksi ahli dari pertamina.

“Kemarin masuk ke tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saki korban penipuan dan saksi dari perbankan BJB,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Arif Wibawa.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, terdakwa berinisial WL ini didakwa pasal 378 KUHP junto 64, KUHP Pasal 372 junto 64 penipuan dan penggelapan dan Pasal 486 pengulangan tindak pidana (residivis).

“Kerugian para korban sekitar Rp 2 miliar lebih. Nanti untuk perkembangan akan dilihat dari fakta perkembangan sidang dari para saksi-saksi ataupun korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Achmad Tri Nugraha menambahkan, peristiwa kasus ini terjadi pada tahun 2021 yang mana PT. Energi Pesona Alam Salira, WF menjanjikan kepada para korban tentang pengadaan agen Gas Elpiji 3 kilogram dengan meminta uang dari semua korban hingga mencapai Rp 2 Miliar.

“Lebih kemungkinan banyak yang menjadi korban WF di wilayah Kabupaten Sukabumi tetapi lokus peristiwanya berada di wilayah Kota Sukabumi. Maka untuk kemudahan persidangannya pun ditarik ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi,” pungkasnya. (bal/radarsukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *