Sidang Ajudifikasi Bawaslu, PBB Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019

Setelah melalui proses sidang ajudifikasi yang cukup panjang, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan meloloskan partai bulan bintang (PBB) sebagai partai politik peserta pemilu 2019 mendatang.

Sebaliknya, keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan yang diketuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat keputusan Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Adapun keputusan sidang ajudikasi itu dihadiri langsung oleh ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra didamping oleh sekjen PBB Afriansyah Noor beserta jajarannya. Hadir pula dari pihak tergugat yakni komisioner KPU Hasyim Asy’ari dan Pramono Ubaid.

Dalam kesempatan itu, ketua Bawaslu Abhan yang juga memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa PBB telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2019 mendatang.

“Dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan secara menyeluruhnya,” kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3).

Lebih lanjut, Abhan menegaskan, putusan ini sekaligus membatalkan keputusan KPU sebelumnya yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta pemilu. Sehingga pihaknya mendorong lembaga yang dinahkodai oleh Arief Budiman itu untuk menindak putusan ini.

“Meminta Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak berkas ini dibacakan,” ucap Abhan.

Diketahui, sebelumnya, KPU menyatakan bahwa partai bulan bintang (PBB) tidak lolos sebagai partai peserta pemilu 2019 mendatang. Keputusan itu tercantum pada surat keputusan Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Partai besutan Yusril itu dianggap tidak memenuhi persyaratan verifikasi keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Melihat putusan itu, partai yang didirikan tahun 1998 itu langsung menggugat kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu.

(aim/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *