Siap-siap! Bangunan Bakal Disegel Kalau Tidak Urus IMB

RADARSUKABUMI.com, SURABAYA – Pemkot Surabaya akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik bangunan nontempat tinggal yang menunggak pembayaran izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya, dengan pemberian tanda silang dan penyegelan bangunan.

Saat ini sudah ada 216 bangunan yang tercatat tanpa IMB. Data itu diambil dari rekapitulisasi pelanggaran IMB sejak 2012. Mayoritas bangunan yang tidak ber- IMB tersebut digunakan sebagai tempat usaha.

Bacaan Lainnya

Jumat lalu (7/12) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) telah memberikan tanda silang pada 216 bangunan. “Tanda itu merupakan peringatan bagi pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB-nya,” jelas Kabid Tata Bangunan DPRKP CKTR Lasidi. Tanda silang tersebut bakal diberlakukan selama tujuh hari sejak ditempel.

Jika, dalam kurun waktu itu pemilik tetap tidak mengurus IMB, DPRKP CKTR bakal berkirim surat ke satpol PP. Nanti satpol PP bakal membuat surat tanda penyegelan. Waktunya juga tujuh hari. Jika pemilik tetap tidak mengurus IMB, bangunan tersebut bakal ditutup dan tidak boleh digunakan sebagai tempat usaha.

Ada dua penyebab yang membuat ratusan bangunan itu dikenai sanksi denda. Pertama, pemilik bangunan belum pernah mengurus IMB. Kedua, pemilik sudah mengurus IMB. Tetapi, IMB yang dikeluarkan tidak sesuai dengan fungsinya.

Terkait dengan tunggakan tersebut, sebenarnya pemkot terus mengimbau agar pengusaha mau menyelesaikan IMB-nya. Namun, ternyata masih ada pemilik bangunan yang tidak mau. Akibat mokongnya pemilik 216 gedung itu, ujar Lasidi, pemkot dirugikan Rp 19 miliar.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur menyambut baik upaya pemkot menyegel tempat-tempat tidak ber-IMB untuk mengamankan sekaligus menertibkan pendataan.

(JPNN/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *