Pembangunan Minimarket di Kebonpedes Ditutup

SIDAK : Camat Kebonpedes, Ali Iskandar bersama Satpol PP saat sidak untuk menutup pembangunan minimarket di Kampung Cikawung, RT 02/04, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes.

KEBONPEDES — Diduga tidak mengantongi izin, proyek pembangunan minimarket di Kampung Cikawung, RT 02/04, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, ditutup oleh pemerintah Kecamatan Kebonpedes.

Camat Kebonpedes, Ali Iskandar mengatakan, aktivitas pembangunan mini market itu, ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebonpedes. Lantaran, mereka nekad melakukan aktivitas pembangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

“Kita tutup atau dihentikan sementara waktu seluruh kegiatannya karena izin IMB-nya belum keluar,” kata Ali kepada Radar Sukabumi, Minggu (11/10).

Menurutnya, izin dari warga hingga pemerintah desa sampai surat rekomendasi untuk perizinan dari pemerintah Kecamatan Kebonpedes sudah ditempuh oleh pihak perusahaan.

Hanya saja kesalahan dari pihak perusahaan, mereka nekad melakukan pembangunan sebelum keluar IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

“Jadi pihak pelaksana atas dasar itu, mereka mendahului pembangunan tanpa memiliki IMB. Padahal, izin yang baru mereka miliki baru izin lingkungan dan surat rekomendasi dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan saja,” paparnya.

Pihaknya mengaku, pemberhentian seluruh aktivitas pembangunan itu, dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Sukabumi dan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi perihal penertiban IMB.

“Atas dasar ini, kami bersama Satpol PP Kecamatan Kebonpedes langsung turun ke lokasi proyek untuk melakukan penutupan seluruh aktivitas perusahaan, karena ia belum mengantongi IMB,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *