Untuk itu, Popon menyerukan aksi ‘Sukabumi Modar Seminggu’. Dalam aksi tersebut, FSP TSK SPSI mengajak seluruh buruh di Kabupaten Sukabumi untuk mogok kera serta mengosongkan pabrik selama sepekan lamanya, tepatnya dari tanggal 27 Nopember hingga 5 Desember 2021.
“Jadi aksi ‘Sukabumi Modar Seminggu’, kami mengajak para buruh untuk mogok kerja dan kosongkan pabrik selama seminggu.
Kita turun ke jalan untuk menuntut UMK 2022 Kabupaten Sukabumi naik secara signifkan. Meskipun secara massal, tapi kami juga pastikan dilakukan dengan mematuhi penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Namun, aksi ini bisa saja batal jika Bupati Sukabumi Marwan Hamami merekomendasikan kenaikan UMK 2022 secara signifikan sesuai tuntutan buruh.
“Tapi jika sampai tanggal 27 November nanti Bupati Sukabumi belum merekomendasikan kenaikan UMK 2022, maka aksi ‘Sukabumi Modar Seminggu’ akan kami laksanakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi memilih menerima keputusan besaran kenaikan upah tahun 2022 sebesar 1.09 persen.
Keinginan untuk kenaikan upah sebesar mungkin di tahun depan memang menjadi harapan semua buruh, ditambah pandemi yang tak kunjung berakhir membuat perekonomian menjadi sulit.
Namun dalam menanggapi kebijakan memang harus ekstra bijaksana, lantaran dalam upaya untuk mengembalikan kestabilan perekonomian dalam bernegara dibutuhkan kesadaran semua pihak.
“Yang mengalami pandemi bukan kita (buruh) saja, semua elemen termasuk para pengusaha terdampak pandemi.
Saya tidak pro pengusaha, namun saya kira keputusan pemerintah dalam kenaikan upah kali ini sudah cukup adil bagi semua pihak,” jelas Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Sukabumi, Usman Abdul Fakih.
Selain itu, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menarik investor agar lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Seperti yang dilakukan oleh Mentri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang menantang perusahaan mobil untuk melakukan industrinya di Indonesia tidak terus di Thailand.
“Saat ini saya lebih focus untuk para anggota yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi serta bagaimana caranya mayoritas pekerja di Kabupaten Sukabumi diisi oleh pekerja laki-laki ketimbang perempuan,” tambahnya.
Untuk diketahui, UMK 2021 Kabupaten Sukabumi saat ini sebesar Rp3.125.444. Jika definisi kenaikan signifikan tersebut diasumsikan paling rendah di angka 10 persen, maka UMK 2022 sebesar Rp3.467.688,4. (izo)






