“Karena masih ada masa kerjanya dewan pengawas ini, jadi istilahnya ada pergantian antar waktu. Nanti panitia seleksi dibentuk dan dilakukan secara terbuka hanya untuk unsur Birokrat saja,” ujarnya.
Dijelaskan dia, unsur dewan pengawas itu ada tiga orang berasal dari unsur pelanggan, akademisi dan Birokrat. Karena yang mengundurkan dirinya itu dari unsur birokrat sehingga harus diganti dari unsur birokrat lagi.
“Nanti kita buka seleksi terbuka untuk Birokrat, surat pengajuan sudah saya serahkan kepada Walikota, tinggal menunggu,”jelasnya.
Ia menanmbahkan, jika dewan pengawas sudah lengkap kata Rahmat, nanti akan berproses seleksi Dirut PDAM. Berdasarkan aturan Pemerintah Kota Sukabumi membuat panitia seleksi (Pasel)dari berbagai untuk keilmuan.
Pansel itu menetapkan indikator, tahapan seleksi dan tim Uji kelayakan dan kepatutan (UKK). ” Walikota nanti yang menetapkan Panselnya, setelah itu pansel bekerja lalu hasilnya diberikan kepada Walikota. Tiga terbaik itu dipilih salahsatunya menjadi Dirut, itu kewenangan hak prerogratif Walikota Sukabumi,” tandasnya.
(bal/d)





