BERITA UTAMAPemda Kabupaten Sukabumi

Sekda Iyos Mundur Dari PNS

×

Sekda Iyos Mundur Dari PNS

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi yang sekaligus menjabat Ketua Harian Gugus Tugas covid-19 Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri .

Saat ini, kami menunggu tidak lanjut dari BKN untuk pengunduran diri secara terhormat, termasuk memenuhi hak-hanya sebagai PNS,” jelas Ade kepada Radar Sukabumi, Rabu (26/8).

Mantan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini memastikan, jika proses pengunduran diri Iyos Somantri sebagai ASN bakal diselesaikan secepatnya. Walaupun, jika melihat pada aturan sejak surat tersebut dilayangkan masanya masih cukup panjang.

Bank bjb Tandamata

“Target kami secepatnya selesai, walaupun memang jika dilihat waktu hingga ditetapkannya sebagai calon masih ada beberapa hari hingga akhir September 2020,” sebutnya.

Terkait polemik yang terjadi, BKPSDM Kabupaten Sukabumi berpegang teguh pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kami berpegang teguh pada aturan tentunya, dimana dalam aturan tesebut PNS wajib mengundurkan diirinya sebagai PNS saat ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum, kemudian dalam pasal lima pada PP nomor 17 tahun 2020 tersebut, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon,” tutupnya. (upi)