BERITA UTAMANASIONAL

Sebut Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi MUI Perbolehkan Digunakan Dengan Alasan ini

×

Sebut Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi MUI Perbolehkan Digunakan Dengan Alasan ini

Sebarkan artikel ini

JAKARTA–, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa 14/2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca kemarin (19/3). Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram. Namun, dengan sejumlah pertimbangan dan kondisi, MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.

”Vaksin Covid (AstraZeneca, Red) ini hukumnya haram karena memanfaatkan tripsin (enzim) babi,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. Tapi, poin kedua fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan vaksin produksi AstraZeneca pada saat ini dibolehkan.

Bank bjb Tandamata

MUI memiliki lima alasan sehingga memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca. Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy. ”Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilaksanakan vaksinasi,” paparnya.

Pertimbangan ketiga adalah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Padahal, program vaksinasi Covid-19 merupakan cara mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu, MUI menilai ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah. Juga mempertimbangkan bahwa pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19. Sebab, sampai saat ini ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca gugur ketika seluruh atau sebagian dari lima pertimbangan itu hilang. MUI juga mewajibkan pemerintah terus berusaha menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.