BERITA UTAMANASIONAL

Sebut Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi MUI Perbolehkan Digunakan Dengan Alasan ini

×

Sebut Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi MUI Perbolehkan Digunakan Dengan Alasan ini

Sebarkan artikel ini

Asrorun menjelaskan, fatwa tersebut ditetapkan MUI pada 16 Maret. Sebelumnya dilakukan pengkajian dari aspek keagamaan, kandungan (ingredients), serta proses produksi. MUI juga menerima penjelasan dari pemerintah dan para ahli. Pada 17 Maret fatwa itu diserahkan kepada pemerintah.

Bank bjb Tandamata

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyetujui penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Vaksin asal Inggris tersebut dinyatakan aman setelah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Komite Nasional Penilai Obat, The National Immunization Technical Advisory Group (NITAG), dan beberapa ahli terkait lainnya juga ikut dilibatkan dalam pengkajian.

”Berdasar hasil evaluasi, Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada 22 Februari 2021,” tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Dr dra Lucia Rizka Andalusia MPharm Apt.

Merujuk data hasil uji klinis evaluasi khasiat keamanan yang dilakukan pada 23.745 subjek, dengan pemberian dua dosis berinterval 8–12 minggu, kandungan vaksin AstraZeneca dipastikan dapat ditoleransi dengan baik oleh tubuh.

Efek samping yang dilaporkan umumnya ringan dan sedang. Yang paling banyak terjadi adalah reaksi lokal seperti nyeri, panas, kemerahan dan gatal, serta pembengkakan. Juga reaksi sistemis seperti kelelahan, sakit kepala, panas, meriang, dan nyeri sendi.

Hasil evaluasi khasiat, vaksin AstraZeneca dapat merangsang pembentukan antibodi, baik pada orang dewasa maupun lansia di atas 65 tahun. Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan sebesar 62,1 persen. ”Hasil ini sudah sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan EUA yang ditetapkan WHO, yaitu minimal 50 persen,” tegas Lucia.