Satpol PP ‘Kantongi’ Rp 2,7 Juta, Pelanggar Prokes 704 orang

DISIDANG: Sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat sidang Tripiring di Aula Kecamatan Lembursitu. Foto: BAMBANG/RADARSUKABUMI

SUKABUMI – Operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Parja ( Satpol PP) Kota Sukabumi berhasil menjaring sebanyak 704 pelanggar yang dilakukan sebanyak tiga kali dilokasi yang berbeda.

Dalam operasi tersebut Satpol PP memberikan sanksi sosial dan sanksi denda adminitratif, untuk denda adminitrasi berupa uang dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terkumpul sebanyak Rp2.770.000.

Bacaan Lainnya

” Jadi jumlah totalnya Rp2.770.000 dari 81 pelanggar yang dilakukan denda berupa uang dan 623 pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial,” ujar Kabid Penegakan Perda dan Sumber Daya Manusia Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Kamis (17/12).

Dijelaskannya, pemberlakuan denda masker ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 36 tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.

Sementara uang hasil operasi masker tersebut kata Sudrajat disetorkan ke kas daerah Kota Sukabumi melalui bank BJB. Selama dua kali Operasi Yustisi di jalan A Yani sebesar Rp 1.620.000 dan Rp 1.150.000 di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu.” Jadi setelah terkumpul, kita setorkan ke Bank BJB, masuk ke kas daerah,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *