Sementara itu, kegiatan terbaru kata Sudrajat dilakukan di Kecamatan Lembursitu bersama Polri, TNI dan Pemerintah Kecamatan Lembursitu. Operasi razia masker itu berhasil menjaring 57 pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Dari 57 pengendara yang berkedapatan tidak menggunakan masker ini, 31 diantaranya didenda mulai Rp30.000 hingga Rp40.000. Sedangkan, sisanya diberikan sanksi sosial,” kata Sudrajat
Dalam Operasi Yustisi ini, kata Sudrajat, para pelanggar Prokes langsung dilakukan sidang ditempat yang langsung dilakukan hakim dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi serta langsung diberikan sanksi denda uang hingga Rp40.000.
“Masyarakat harus mengetahui bahwa di Kota Sukabumi ada peraturan walikota terkait dengan pemberlakuan denda masker. Hal ini, dilakukan untuk meningkatkan penerapan Prokes,” imbuhnya
Pihaknya berharap, dengan adanya sanksi administrasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Sebab, tidak dipungkiri sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak mengunakan masker dan prokes lainnya.