Sadis, Pelaku Pencurian di Gunungguruh Sukabumi Perkosa Penghuni Rumah Usai Menggasak Harta Korban

Kapolres Sukabumi Kota
RILIS: Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan, Kamis (27/1). FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI

SUKABUMI — Sadis, adalah kata yang cocok untuk ketiga pelaku pencurian dan pemerkosaan. Betapa tidak Pencurian yang dilakukan terhadap NSY (49) warga Kampung Ganda Soli, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada 4 Desember 2021 lalu, membuat geram polisi.

Ketiga pelaku terungkap usai polisi melakukan press rilis pada Kamis (27/01/2022) di Mako Polres Sukabumi. Ketiganya pelaku diketahui berinisial T alias K (50), HU (21) dan RA (36).

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, insiden terjadi sekira pukul 3.30 WIB, bermula ketika pelaku berupaya masuk kerumah korban dengan merusak jendela menggunakan senjata tajam jenis golok. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyekap korban menggunakan tali sepatu dan diancam dengan menggunakan golok.

Pelaku T alias K dan pelaku HU mengambil enam unit handpone milik korban dan saksi. Parahnya setelah melakukan aksi pencurian, pelaku T alias K langsung memperkosa NSY dan langsung melarikan diri dengan dijemput pelaku RA menggunakan sepeda motor.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, berdasarkan laporan polisi lp/b/346/xii/2021/jbr/res sukabumi kota/ sek gunung guruh, tanggal 04 Desember 2021. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerkosaan tersebut dengan mengamankan tiga orang pelaku.

“Terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang mana terhadap kasus ini ada kegiatan tambahan yang disertai dengan pemerkosaan terhadap korban. Sebab itu, ini kejadian yang sangat luar biasa bagi kami. Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan tiga pelaku,” kata Zainal kepada Radar Sukabumi, Kamis (27/1).

Zainal menjelaskan, para pelaku ini berhasil diciduk polisi sekira pukul 1.00 WIB Minggu 23 Januari 2022 Kampung Cileuncang Kabupaten Cianjur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *