YMKI Ajukan Keberatan, Vaksin Booster Belum Bersertifikat Halal

Vaksin Booster
Ilustrasi Vaksin Booster

RADARSUKABUMI.com – YMKI mengajukan keberatan administrasi ke Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes soal sertifikasi halal vaksin dosis lanjutan (booster).

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) keberatan dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Bacaan Lainnya

Bahkan, YMKI melalui kuasa hukum Amir Hasan mengajukan keberatan administrasi ke Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan pada Rabu siang (26/1).

Amir Hasan katakan, surat keberatan yang diajukan ke Kemenkes tersebut telah sesuai dengan prosedur UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk mengajukan keberatan resmi,” ujar Amir Hasan kepada wartawan.

Dalam suratnya tersebut, dikatakan Amir, YKMI menegaskan bahwa Surat Edaran Dirjen P2P telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal.

“Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran tersebut, tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal,” terangnya. Padahal UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, harus memiliki sertifikat halal.

“Vaksin merupakan barang yang juga harus memiliki sertifikat halal,” kata pengacara asal Medan itu.

Sementara, dalam Surat Edaran Dirjen P2P, vaksin booster yang diberikan hanya ada tiga yakni moderna, Pfizer, dan AstraZeneca. Di mana ketiga jenis vaksin tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ketiganya itu tidak memiliki sertifikat halal dan bahkan fatwa MUI ada yang menegaskan vaksin itu mengandung unsur dari tripsin babi, alias haram,” pungkasnya. (ral/rmol/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *