Sabu Rp450 Juta Diamankan, Pengedar Diancam Hukuman Mati

PALABUHANRATU— Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi kembali membekuk tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu atau kristal putih dan ganja. Dua pelaku diantaranya merupakan pengedar sabu, yakni AS (34) warga Kampung Cikukulu, RT 13/4, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan dan WA alias Pitok (29), warga Kampung Cibolang Kaler, RT 48/10, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat.

“Dari kedua tersangka, kami mengamankan 3 ons sabu. Jika dijual, nilainya seharga Rp450 juta,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana kepada awak media, Kamis (15/3).

Bacaan Lainnya

Untuk mengelabui petugas, lanjut Nasriadi, AS membungkus sabu itu menggunakan bungkus permen.
Sehingga saat digeledah petugas, pelaku dengan mudah membuang bungkus permen berisi sabu tersebut. Dari tangan keduanya, Polisi pun berhasil mengamankan 12 paket sabu siap jual berbungkus permen.

“Kita juga menggeledah rumahnya dan menemukan lima paket sabu dalam plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan bungkus permen hijau disembunyikan di bawah mukena,” bebernya.

Sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya, yaknid DE alias Ompong (26), warga Kampung Cipatuguran, RT 003/021, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, dibekuk polisi lantaran kedapatan mengantongi lima paket narkoba jenis daun ganja kering siap edar yang dibungkus di dalam bungkus rokok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *