Berdasarkan laporan warga, polisi langsung bergegas memburu tersangka di kediaman orang tuanya di Cipatuguran pada Rabu (14/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketiga tersangka itu dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Ia juga menghimbau, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa, jika ada yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. “Penangkapan tiga tersangka ini juga berdasarkan hasil laporan warga,” tukasnya. (ryl)





