Sabu 402 Kg Sukabumi,  Bunuh Samsul alias Bompak

Sabu 402 Sukabumi
SIDANG VONIS: Ketua Majlis Hakim, Aslan Aini, membacakan vonis terdakwa Samsul Bahri alias Bompak dalam kasus sabu seberat 402 kilogram.

Padahal dia tahunya di tengah laut. Karena awalnya yang dia tahu, bukan tujuan mengambil sabu, oleh kawan-kawannya itu,” tegasnya.

Dedi menegaskan, dengan putusan majelis hakim tersebut, pihaknya akan mengajukan banding. “Tentunya langkah kita terkait putusan ini akan ajukan banding,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, majelis hakim PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, menjatuhkan hukuman mati kepada 13 orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional pada Selasa 6 April 2021 lalu.

Dari 13 terdakwa itu, 4 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan Pakistan. Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid (pria), dan Atefeh Nohtani (wanita) asal Iran, serta Samiullah (pria) asal Pakistan.

Kemudian sembilan orang asal Indonesia yaitu Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Selain itu, hakim juga memvonis 5 tahun penjara terdahap 1 terdakwa lainnya karena terlibat tindak pencucian uang. Seiring proses peradilan, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengeluarkan putusan banding dan meloloskan 9 terdakwa dari hukuman mati.(cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *