Ia menambahkan, rukyatul hilal bukan sekadar prosedur, melainkan tanggung jawab umara dan ulama menjaga ibadah umat tetap sesuai syariat.
“Meski secara hisab hilal mustahil terlihat, syariat mengajarkan memulai puasa dan berlebaran berdasarkan hasil rukyat,” tuturnya.
Mekanisme pelaporan dilakukan berjenjang, mulai dari laporan lisan hingga tertulis resmi setelah sidang perukyat dan saksi di hadapan hakim. Data observasi dan hisab menjadi penentu diterima atau ditolaknya kesaksian.
“Alhamdulillah, hasil rukyat Sukabumi selama ini juga menjadi rujukan bagi negara-negara anggota MABIMS,” tandasnya.(ndi/d)






