BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Rotasi Di Tengah Pilkada

×

Rotasi Di Tengah Pilkada

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Sukabumi, Asep Deni mempertanyakan apakah prosudur rotasi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-ungang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau belum.

“Berdasarkan UU tersebut, enam bulan jelang Pilkada dan enam bulan sesudah pilkada setiap kepala daerah baik yang mencalonkan atau tidak, dilarang melakukan kebijakan strategis termasuk mutasi dan promosi,” kata Asep kepada Radar Sukabumi ketika dihubungi melalui telephone selulernya, Senin (26/2).

Bank bjb Tandamata

Menurutnya, jika memang rotasi tersebut akan dilakukan, maka Pemkot Sukabumi harus sudah memiliki persetujuan tertulis dari Mendegri sehingga tidak berbenturan dengan anturan yang berlaku. “Jika sudah memiliki persetujuan tertulisnya, tidak jadi masalah. Rotasi itu bisa dilakukan dan aturan ini bukan hanya berlaku untuk Kota Sukabumi saja, namun untuk semua wilayah,” terangnya.

Hanya saja ia menilai, alangkah eloknya kalau rencana rotasi tersebut dilakukan setelah peroses pilkada selesai. Soalnya, tak menutup kemungkinan langkah tersebut akan menimbulkan kegaduhan terlepas itu sudah ada persetujuan tertulis dari Kemendagri. “Dari sisi etika memang tidak ada yang dilanggar karena itu menjadi kewenangan mutlak kepala daerah. Hanya saja, lebih cantik lagi manakala ditunda lebih dahulu,” paparnya.