Mendekati perhelatan pesta demokrasi dalam setahun kedepan, partai politik (parpol) rupanya masih belum tertib dalam penyiaran iklan kampanye yang ada di televisi.
Kondisi ini juga disoroti oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hardly Stefano. Dia mengatakan, setidaknya terdapat empat lembaga penyiaran yang masih melakukan iklan kampanye sebelum pada waktunya.
“Empat stasiun televisi lain yang merupakan MNC group itu dilihat kemarin masih tayang,” kata Hardly di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Senin (26/2).
Lebih lanjut, Hardly menuturkan, sebelumnya, terdapat 12 lembaga penyiaran yang masih melakukan iklan kampanye di media elektronik.
Namun, belakangan ini, jumlah itu berkurang menyusul himbauan yang terus dilakukan KPI kepada lembaga penyiaran tersebut. Karena itu, pihaknya akan memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang masih ‘bandel’.
“Hari ini dikeluarkan surat peringatan empat stasiun televisi tersebut,” ungkapanya.
Oleh karena itu, Hardly mengharapkan, pihaknya mengajak berbagai pihak termasuk penyelenggara pemilu untuk merespons masalah ini. Apalagi, kegiatan pengiklananya terus digencarkan melalui medianya.
“Kami menanti tindakan penyelenggara pemilu terkait hal ini,” pungkasnya.
Diketahui, masa kampanye parpol peserta pemilu 2019 telah dijadwalkan pada 23 September 2018. Namun, saat ini iklan kampanye terus menghiasi layar kaca televisi di Indonesia.
Kondisi ini dinilai melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Spekulasi semakin berkembang mengenai parpol yang melaksanakan iklan kampanye dengan memanfaatkan jaringan medianya sendiri.
(aim/JPC)



