BERITA UTAMAJAWA BARAT

Ridwan Kamil : THR Tak Boleh Dicicil, Itu Hak Pekerja

×

Ridwan Kamil : THR Tak Boleh Dicicil, Itu Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Humas Pemda Jabar)

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Bank bjb Tandamata

Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

“Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya,” tegas Kang Emil. (*)