Ratusan Warga Jampangtengah Blokade Jalan Bojonglopang – Cimerang Sukabumi

DEMO JALAN RUSAK : Warga Jampangtengah, saat melakukan aksi unjuk rasa di ruas Jalan Raya Bojonglopang - Cimerang pada Selasa (05/03).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DEMO JALAN RUSAK : Warga Jampangtengah, saat melakukan aksi unjuk rasa di ruas Jalan Raya Bojonglopang - Cimerang pada Selasa (05/03).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Ratusan warga Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi demonstrasi hingga memblokade ruas Jalan Raya Bojonglopang – Cimerang pada Selasa (05/03).

Selain melakukan aksi blokade jalan, para pendemo juga telah menanam pohon pisang dan tanaman padi di lokasi jalan rusak yang penuh dengan kubangan air, sambil membawa spanduk dan poster yang berisikan kecaman serta pengeras suara, tepatnya di Kampung Cijulang, Dekat Masjid Al-Hidayah Cijulang, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah.

Bacaan Lainnya

Seorang tokoh pemuda Kecamatan Jampangtengah, Riyandi (34) kepada Radar Sukabumi mengatakan, hampir 10 tahun lebih ruas Jalan Raya Bojonglopang – Cimerang itu, kondisinya rusak berat. Selain dipenuhi kubangan air dan lumpur, jalan tersebut juga kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Iya, sudah lebih dari 10 tahun jalan itu kondisinya rusak parah. Untuk panjangnya sendiri ada sekitar 3 kilometer ruas jalan yang rusaknya,” kata Riyandi kepada Radar Sukabumi pada Selasa (05/03).

Ruas Jalan Raya Bojonglopang-Cimerang itu, telah dilintasi 3 desa untuk di wilayah Kecamatan Jampangtengah. Yakni, Desa Cijulang, Panumbangan dan Desa Bojongtipar. “Jalan ini, selain dilintasi 3 desa di Kecamatan Jampangtengah, juga telah mengubungkan beberapa desa di wilayah Kecamatan Purabaya dan Kecamatan Nyalindung,” timpalnya.

Untuk itu, ratusan pedemo menuntut agar pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dapat menegakkan terkait Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 Ayat 1 pada Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan Pasal 273 Nomor 23 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi penyelenggara pemerintah terkait yang tidak segera memperbaiki jalan rusak.

“Untuk itu, warga menuntut kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi agar segera memperbaiki jalan rusak ini,” paparnya.

Pada aksi demo tersebut, mereka telah memblokade jalan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

“Ratusan pendemo ini, mereka berasal dari beberapa desa dan beberapa kampung. Nah, yang menjadi koordinator lapangannya juga kebanyakan dari RT sama RW setempat,” timpalnya.

Sementara itu, Camat Jampangtengah, Chaerul Ichwan mengatakan, pihaknya mengaku mengapresiasi perihal warganya yang telah menyampaikan aspirasinya untuk perbaikan jalan rusak tersebut. Namun demikian, ia meminta aksi demo tersebut tidak dicampuri oleh hal yang merugikan.

“Iya, harapan kami sama agar infrastruktur ada perbaikan. Tertanya, masyarakat disini tidak cuek dan tidak apatis,” jelasnya.

Saat menghampiri para pendemo, ia telah menyampaikan kepada peserta aksi, bahwa Kabupaten Sukabumi yang memiliki 47 kecamatan dan 381 desa ini, selain cukup luas wilayahnya, juga memiliki keterbatasan anggaran.

Namun, meski demikian, pemerintah sudah mengalokasikan anggaranya dengan nilai sekitar Rp900 juta, untuk perbaikan jalan rusak sepanjang 1 kilometer.

“Karena uang anggaran yang dititipkan kepada negara, harus melalui proses yang berlaku. Mari kita ngobrol diruangan dengan itikad yang baik, mari kita jalankan dengan proses yang baik. Karena anggaran yang dititipkan kepada negara harus melalui proses yang berlaku,” bebernya.

Setelah itu, perwakilan dari para peserta aksi demo langsung melakukan audensi bersama Muspika Kecamatan Jampangtengah di aula Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah.

“Hasil kami komunikasi dengan petugas Dinas PU Kabupaten Sukabumi, tahun ini akan langsung diperbaiki jalan itu dengan sumber anggaran APBD II. Mudah-mudahan akan dilanjutkan oleh anggaran yang lainnya,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *