BERITA UTAMA

Ratusan Buruh Sukabumi Kawal Rapat Kenaikan UMK 2024, Tolak Kenaikan Rp30 Ribu

×

Ratusan Buruh Sukabumi Kawal Rapat Kenaikan UMK 2024, Tolak Kenaikan Rp30 Ribu

Sebarkan artikel ini
DEMO : Ratusan buruh saat mendatangi kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, untuk mengawal proses pembahasan kenaikan UMK 2024 pada Kamis (23/11).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DEMO : Ratusan buruh saat mendatangi kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, untuk mengawal proses pembahasan kenaikan UMK 2024 pada Kamis (23/11).(FOTO : Dok Radar SUkabumi)

SUKABUMI – Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi pengawalan rapat dewan pengupahan yang diselenggarakan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar pada Kamis (23/11).

Kedatangan ratusan buruh dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi serta dan Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya ini, selain untuk mengawal proses berlangsungnya rapat dewan pengupahan juga, sebagai salah satu bentuk protes para buruh terkait rencana kenaikan upah tahun 2024 sebesar Rp30 ribuan.

Bank bjb Tandamata

Rapat dewan pengupahan untuk menentukan kenaikan upah 2024 ini, sempat berlangsung ricuh hingga ratusan buruh berusaha keras memasuki aula rapat.

Lantaran, para buruh tidak menerima dengan usulan pemerintah daerah terkait kenaikan upah 2024 hanya  0,30 persen.

Namun, situasi mulai mereda setelah pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada para buruh.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, formula baru yang akan diterapkan pemerintah untuk kenaikan UMK 2024 ini, dinilai tidak adil jika mengikuti formula yang ada.

Yakni kenaikan upah hanya sebesar Rp30 ribu lebih. Untuk itu, para buruh sengaja mendatangi kantor Dishub Kabupaten Sukabumi untuk ikut secara langsung mengawal rapat dewan pengupahan.

“Kenaikan upah di tahun 2024 nanti, jika naiknya hanya Rp30 ribuan, sudah jelas kami dari kaum buruh sangat keberatan. Iya, karena jumlah tersebut lebih rendah dari pada anggaran untuk makan kucing. Apabila, tidak percaya silahlan cek saja kepenjualnya. Selain itu, kami juga menilai naik upah sebesar Rp30 ribu itu karena sebuah kegagalan Bupati Sukabumi yang tidak bosan menaikan pendapatan masyarakat yang hanya diangka Rp1.253.000,” kata Popon kepada Radar Sukabumi pada Kamis (23/11).

Sebab itu, ia bersama para buruh lainnya tidak mahu mendapatkan dampak dari sebuah kegagalan Bupati Sukabumi yang hanya bisa menaikan pendapatan masyarakat Kabupaten Sukabumi diangka Rp1.253.000.

Untuk itu, jika pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi hanya bisa menaikan upah buruh di 2024 dengan dalih, pendapatan rata-rata masyarakat Sukabumi yang rendah. Maka, sudah jelas hal tersebut diakuinya tidak adil.

“Iya, massa tanggung jawab bupati harus diambil oleh buruh. Jadi, jangan karena gegara pendapatan warga Kabupaten Sukabumi dibawah UMK. Maka, kenaikan buruh tahun 2024 harus Rp30 ribu lebih. Nah, kedatangan para buruh itu, kenaikan UMK ini ingin kembali ke formula semula. Iya, minimal inflasi plus pertumbuhan karena kalau tidak naik gara-gara pendapatan 2 juta rakyat Sukabumi masih dibawah, menurut saya itu bukan urusan buruh. Tapi ini sudah jelas urusan pemerintah daerah,” tandasanya.

Pada aksi tersebut, SP TSK SPSI menyatakan kecewa atas sikap pemerintah yang mengeluarkan undangan rapat dewan pengupahan secara mendadak, mengulur – ulur waktu dan diselenggarakan di tempat yang tidak biasanya.

Dimana undangan untuk anggota dewan pengupahan baru diterima pada Rabu (22/11) sore dengan tempat di Dinas Perhubungan. Bahkan informasi semula hendak dilaksanakan di Markas Kodim Palabuhanratu.

“SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, tetap pada pendirian semula. Yaitu menolak kenaikan UMK 2024 sebesar Rp30 ribu, karena itu tidak rasional dan sangat merugikan kaum buruh,” jelasnya.

Rencana naiknya upah minimum sebesar Rp30 ribu tersebut karena disebabkan adanya aturan yang menyebutkan, bahwa ketika upah minimum yang berjalan nilainya lebih besar dari rata-rata konsumsi rata-rata rumah tangga atau income per kapita masyarakat satu kabupaten Sukabumi yang hanya Rp1.253.479.

“Aturan itu tentu kita tolak, karena rendahnya pendapatan rata2 masyarakat Kabupaten Sukabumi bukan tanggung jawab buruh, tapi tanggung jawab pemerintah daerah atau Bupati Sukabumi. Sehingga sangat tidak fair, kegagalan pemerintah yang tidak bisa menaikkan pendapatan rakyatnya harus dibebankan pada buruh yang harus menerima konsekuensi tidak naik upah,” paparnya.

Sementara itu, rapat dewan pengupahan hari ini tidak menghasilkan kesepakatan apapun, karena masing – masing unsur mempunyai usulan yang berbeda. Seperti dari unsur pengusaha hanya mengusulkan kenaikan sebesar Rp17.161 atau sekitar 0,5 persen dari upah yang ada saat ini sebesar Rp3.351.889.

Sedangkan, untuk unsur pemerintah mengusulkan sesuai formula yang ada dalam PP Nomor 51 Tahun 202. Yakni sekitar Rp30 ribuan.

“Nah, kalau dari unsur serikat pekerja mengusulkan dengan menggunakan formula inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 2,35 persen + 5,12 persen, yakni sebesar 7,47 persen,” timpalnya.

Menurut serikat pekerja, usulan dengan formula itu merupakan hal yang realistis. Karena itu, menunjukkan gambaran riil ekonomi dan daya beli masyarakat yang sesungguhnya, bukan mengada – ada.

Atas usulan tersebut, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyayangkan sikap pengusaha yang hanya mengusulkan Rp17 ribu. Karena usulan yang sangat tidak masuk akal tersebut, bukan hanya akan merugikan buruh. Tapi juga bisa merugikan perusahaan sendiri, karena bisa menghancurkan produktifitas perusahaan.

“Iya, karena merosotnya ethos kerja buruh akibat tidak naiknya upah buruh atau hanya sekitar Rp17 ribu,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan, rapat dewan pengupahan ini, telah terlaksana sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

“Tentunya dalam rapat ini, kita sepakati masing-masing mengusulkan rekomendasi kepada Pak Bupati dari unsur pengusaha mengusulkan rekomendasi kepada bupati, dari unsur guru mengusul rekomendasi kepada pak bupati,” kata Usman.

Untuk itu, semua usulan hasil dari rapat dewan pengupahan ini akan dilakukan dengan bentuk rekomendasi. Oleh karena itu, nanti dari ketiga unsur tersebut, kata Usman, merupakan bagian pertimbangan dari pemerintah daerah.

“Kira-kira dari pemerintah daerah ini merekomendasikan kepada Gubernur itu berapa kenaikannya atau tidak naik. Jadi, hari ini belum asasi karena masih mengusulkan,” paparnya.

Hasil dari rapat dewan pengupahan ini ini, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, akan mengusulkan kepada Bupati Sukabumi, perihal kenaikan upah buruh 2024 ini, sebanyak 0,30 persen.

“Kita sepakat hanya mengusulkan 0,30 persen. Ini adalah estimasi dari tiga estimasi. Jadi kami 0,30 persen itu ngambil estimasi yang maksimal,” tukasnya.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada para buruh dan pihak kepolisian. Karena, ia menilai dari kondisi yang ada saat ini di Sukabumi relatif kondusif, jika dibanding dengan daerah yang lain.

Kenapa demikian, karena ia berharap apabila Sukabumi kondisif. Maka, ia meyakini investasi akan masuk ke Sukabumi, dengan demikian ada lapangan pekerjaan untuk masyarakat Sukabumi.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai tuntutan para buruh soal kenaikan upah akan berdampak terhadap pertumbuhan investasi di Sukabumi. Ia menjawab, bahwa kondisi tersebut tergantung dari sudut mana mereka memandang.

“Iya, dari sudut sebetulnya naik dan tidak naik, sama- sama peliknya. Kalau naik bagi pengusaha berat. Kalau tidak naik bagi buruh berat. Jadi dilematis, makanya kita mengambil posisi paling maksimal itu adalah dasar pertimbangannya itu,” pungkasnya. (den/d)