RADARSUKABUMI.com – Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet dalam kasus berita hoax dan ‘drama setan’ yang dibuatnya sendiri per Jumat (5/10/2018) malam.
Penahanan atas Ketua Presidium Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) itu dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) malam.
“Mulai malam ini, penyidik melakukan penahanan,” kata Argo.
Dalam proses penahanan tersebut, jelasnya, Ratna sendiri telah menandatangani surat penahannya.
“Yang bersangkutan, tersangka, sudah menandatangani (surat penahanan),” jelasnya.
Penahanan Ratna, lanjut Argo, diputuskan setelah dilakukan serangkain pemeriksaan.
Selain itu juga ditemukan barang bukti petunjuk, keterangan saksi dan keterangan Ratna selaku tersangka.





