Alasan penahanan sendiri, kata Argo adalah alasan normatif.
“Subjektifitas penyidik jangan sampai Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti,”
Dalam perkembangannya, polisi menjerat Ratna dengan tiga pasal terkait berita hoax yang dibuatnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang No 1 Tahun 1946.
Selain itu, polisi juga menyangkakan Ratna dengan UU No 11/2008 pasal 28 jo pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan jeratan pasal tersebut, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.
Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan penyelidikan dari hasil laporan Polisi tanggal 2 Oktober 2018.
Kemudian melakukan pendalaman dengan menyita beberapa barang bukti yakni tagihan Rumah Sakit Bina Estetika.
Juga terhadap buku catatan operasi serta beberapa saksi-saksi dari pihak rumah sakit.
(ruh/pojoksatu)





