Puluh Ribuan Pasangan di kota Sukabumi Lakukan Nikah Siri

pengadilan Agama Kota Sukabumi
ejumlah peserta isbat nikah saat menjalani persidangan di pengadilan Agama Kota Sukabumi

CIKOLE – Sebanyak 25 ribu kepala keluarga yang terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi dengan status pernikahan belum tercatat atau nikah siri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi mengatakan setiap warga negara berhak untuk mempunyai identitas kependudukan yang terncantum dalam dokumen kependududkan, termasuk pasangan nikah siri.

“Setiap penduduk wajib terdata dalam dokumen kependudukan yakni KK. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan bagi semua warga,” ujar Kardina kepada Radar Sukabumi, Kamis (14/10).

Namun dalam 25 ribu KK itu kata Kardina tidak semuanya disebut pernikahan siri. Ada juga warga yang pernikahannya resmi tapi belum terlaporkan.

“25 ribu KK itu. pertama ada yang benar nikah siri dan kedua ada yang sudah pernikahan resmi punya buku nikah cuman belum terlaporkan. Jadi didata base kita nomornya belum terlaporkan,” ungkapnya.

Untuk saat ini pihaknya terus melakukan penyisiran bagi pasangan suami istri yang belum melaporkan nomor pernikahannya yang terdata secara negara.

“Setiap kami melakukan pencetakan, kita juga meminta kepada warga agar melaporkan buku nikahnya,” katanya.

Sementara itu, untuk pasangan nikah siri yang ingin mengajukan data kependudukan melalui KK, kata Kardina harus melampirkan surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

“Syaratnya Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi yang menyaksikan pernikahannya,” jelasnya.

Intinya kata Kardina Disdukcapil tugasnya hanya mencatat warga Kota Sukabumi agar memiliki dokumen kependudukan.

Terlepas nikah siri yang jelas bisa melapirkan dokumen sesuai dengan aturan. “Nikah siri mempunyai KK itu, untuk memberikan perlindungan kepada anaknya nanti sehingga anaknya mempunyai hak tercantum di dokumen kependudukan,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *