Soal Relokasi PKL Kota Sukabumi, Satpol PP Dilema

JAlan Ahmad Yani Kota Sukabumi
Sejumlah pekerja saat melakukan aktivitas pembangunan pedestrian di JAlan Ahmad Yani Kota Sukabumi

SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, mengaku dilematis dalam melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang menjamur saat ini. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tempat untuk relokasi.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan mengatakan, sejauh ini belum ada solusinya karena salah satu pasar yang dicanangkan pemerintah untuk penampungan PKL hingga saat ini pembangunannya belum kunjung selesai.

Bacaan Lainnya

“Ketika dilakukan pembenahan kan tentunya harus ada solusi, sementara saat ini tempat untuk menampung para PKL kan belum ada jadi dilema,” kata Agus saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, belum lama ini.

Agus menyebutkan, terhitung Januari hingga saat ini belum ada ada penindakan terhadap para PKL sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Beda halnya, dengan penindakan Perda lainnya semisal, Perda nomor 2 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelanggaraan Reklame, Perda nomor 9 tahun 12 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda nomor 8 tahun 2017 Tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah.

“PKL di Perda nomor 10 tahun 2013 Tentang Penataan dan Perberdayaan PKL sudah jelas ketika sudah ada penataan dan diberdayakan baru melakukan tindakan.

Tindakan itu, mana kala tidak sesuai dengan penataan yang sudah ada. Namun persoalannya, secara keseluruhan yang ada di pusat kota belum ada tempat relokasi. Ketika tidak ada tempat relokasi mau seperti apa solusinya,” cetusnya.

Lanjut Wawan, rencananya semua PKL ini akan dilakukan direlokasi ketika pembangunan Pasar Pelita sudah rampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *