SUKABUMI – Pertokoan di Kota Sukabumi yang menjual barang dagangan busana dan sejenisnya di luar bahan pokok, mulai tutup hari ini, Sabtu (16/5/2020).
Salah satu poin dalam Surat Edaran Nomor 510/333/Kopdagrin menetapkan, khusus untuk hari Sabtu dan Minggu, toko atau swalayan dan sejenisnya di luar bahan pokok penting, ditutup jam operasionalnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi Perdagangan Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Sukabumi, Didin Syafrudin menyampaikan, pemberlakuan kebijakan baru secara keseluruhan memang cukup berjalan dengan baik.
Dalam aturan baru itu sudah jelas ditetapkan bahwa, toko busana dan sejenisnya buka sampai pukul 12:30 WIB, toko bahan bangunan, bengkel, spare part dan besi buka hingga pukul 16:00 WIB.
Adapun untuk warung, toko modern dan supermarket yang menjual bahan pokok penting dibolehkan buka hingga pukul 16:00 WIB. Untuk restoran, tempat makan dan sejenisnya hanya melayani dibawa pulang, kemudian PKL yang beroperasi dari pukul 17:00 WIB sampai pukul 20:00 WIB.
“Laporan yang kami terima, secara umum pemberlakuan aturan baru ini cukup baik. Artinya, para pemilik toko cukup taat, khususnya toko pakaian, sepatu dan busana,” jelasnya kepada Radar Sukabumi.
Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu, Didin Melanjutkan, hanya libur operasional bagi toko busana dan sejenisnya. Sedangkan, untuk yang lainnya berlaku sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Yang paling diperhatikan itu adalah toko yang memicu kerumunan masyarakat, kalau seperti apotek itu tetap bisa,” tuturnya. (*)






