“Banyak orang tua di sini merasa tertipu oleh perusahaan itu. Mereka hanya diminta tandatangan di atas materai yang kosong. Warga yang menandatangani jual beli tanah pun tidak mendapatkan uang dari perusahaan,” bebernya.
Dirinya pun mengaku, warga yang merasa dirugikan oleh perusahaan, pada satu pakan lalu telah mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan persoalan tersebut. “Namun anehnya, kepala desa mengaku tidak mengetahui bahwa di wilayahnya ini akan ada proyek perumahan,” paparnya.
Hal serupa dikatakan Aim (30), warga Kampung Babakan, RT 1/6, Kedusunan Cikareo, Dasa Bojongkembar. Dirinya menilai, proses pembangunan perumahan itu diduga kuat tidak sesuai dengan aturan. Hal ini terbukti saat perusahaan memperlihatkan izin lingkungan yang ditandatangani puluhan warga terdampak, namun tidak seuai dengan mekanisme yang ada.
“Banyak nama warga yang dicatut dalam tanda tangan izin lingkungan itu. Padahal faktanya, banyak warga yang merasa tidak pernah menandatangani perizinan pembangunan perumahan itu. Bahkan pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi kepada warga,” imbuhnya.
Sebab itu, ia berharap kepada pemerintah supaya meninjau langsung lokasi rencana pembangunan perusahaan tersebut. Sehingga dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.
“Warga sudah lebih satu kali mempertanyakan persoalan ini kepada pemerintah desa. Tetapi anehnya, kepala desa tidak mengetahui akan ada pembangunan di lahan produktif. Saya berharap, pemerintah dapat mengevaluasi akan rencana pihak perusahaan dan mempertimbangkannya kembali.




