SUKABUMI — Tiga pria berinisial T alias K (50), HU (21) dan RA (36) harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, setelah melakukan aksi pencurian dan kekerasan (Curas) serta pemerkosaan terhadap NSY (49) warga Kampung Ganda Soli, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada 4 Desember 2021 lalu.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, insiden terjadi sekira pukul 3.30 WIB, bermula ketika pelaku berupaya masuk kerumah korban dengan merusak jendela menggunakan senjata tajam jenis golok.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyekap korban menggunakan tali sepatu dan diancam dengan menggunakan golok.
Pelaku T alias K dan pelaku HU mengambil enam unit handpone milik korban dan saksi.
Parahnya setelah melakukan aksi pencurian, pelaku T alias K langsung merudakpaksa NSY dan langsung melarikan diri dengan dijemput pelaku RA menggunakan sepeda motor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, berdasarkan laporan polisi lp/b/346/xii/2021/jbr/res sukabumi kota/ sek gunung guruh, tanggal 04 Desember 2021.
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerkosaan tersebut dengan mengamankan tiga orang pelaku.
“Terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang mana terhadap kasus ini ada kegiatan tambahan yang disertai dengan pemerkosaan terhadap korban.
Sebab itu, ini kejadian yang sangat luar biasa bagi kami. Dalam kasus ini kami berhasi mengamankan tiga pelaku,” kata Zainal kepada Radar Sukabumi, Kamis (27/1).






