BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Polresta Sukabumi Ringkus Tiga Pelaku Curas dan Pemerkosaan

×

Polresta Sukabumi Ringkus Tiga Pelaku Curas dan Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan, Kamis (27/1). FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI

Zainal menjelaskan, para pelaku ini berhasil diciduk polisi sekira pukul 1.00 WIB Minggu 23 Januari 2022 Kampung Cileuncang Kabupaten Cianjur.

“Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita diantaranya, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT merah bernopol F 3742 YZ, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu unit handpone merek Vivo Y20, dua dusbook handphone, satu potong celana dalam, satu potong baju daster, satu set spray dan satu buah tali pengikat,” cetusnya.

Bank bjb Tandamata

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12tahun penjara.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebihlanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam)