Polres Sukabumi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan warga Desa Ridogalih Yang Diduga Maling

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Iptu Aah Sapeul Rohman saat menunjukan barang bukti.

Lanjut Maruly, jajaran kepolisian dengan dipimpin kasat reskrim langsung melakukan penyelidikan dari beberapa TKP tersebut, dengan melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi saksi serta mengumpulkan alat bukti dengan tersangka yang diamankan, YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), H (39).

“Sampai dengan ditangkap diamankan saat ini 6 orang tersangka, dengan kasus penculikan dan penganiayaan hingga mengakibtkan korban meninggal dunia, dari 6 tersangka penyidik menetapkan 4 DPO, yang saat ini sedang dalam pengejaran,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Masih kata Maruly, sampai saat ini tim jajaran satreskrim masih melakukan pendalaman dilakukan penyidik, untuk memastikan motif para tersangka melakukan penganiayaan tersebut.

“Belum bisa didalami lebih detail karena korban meninggal diamuk massa, sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi apakah korban pernah terlibat tindak pidana, akan kita dalami jelasnya nanti,” ucapnya.

“Pasal yang kita terapkan pasal 328 KUH Pidana, terkait dengan penculikan atau membawa korban dari rumah, dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUH pidana dan juga pasal 351 KUH Pidana, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, dan 7 tahun penjara, kita terapkan pasal berlapis,” tandasnya. (ndi).

Pos terkait