SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya. Tak tanggung, jumlah tersangkapun mencapai 34 orang dan kini harus mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Sukabumi Kota.
Puluhan tersangka tersebut diantaranya, berinisial AH (24), AS (19), NZ (19), RN (27), MS (28), RT (38), LR (33), DF (31), WA (24), RA (23), IS (21), BU (26), DH (28), AM (50), PR (34), AA (31), MR (22), AM (21), RO (23), AS (35), YO (21), HA (21), EM (44), YS (41), RM (20), IM (27), PH (27), OA (32), AS (42), YA (27), MH (21), SL (22), AS (23) dan IM (23).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama satu bulan terakhir. “Dari 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami berhasil mengamankan 34 tersangka,” ungkap Zainal kepada Radar Sukabumi, Selasa (4/10).
Zainal menjelaskan, pelaku ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota setelah mendapatkan melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan. “Modus yang digunakan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya ini para pelaku biasa menggunakan modus secara
transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan arahan menggunakan map kepada pembelinya,” jelasnya.