Adapun, beberapa TKP nya yaitu, Kecamatan Baros, Cikole, Cisaat, Citamiang, Sukaraja, Warudoyong, Lembursitu, Cireunghas, Kebonpedes, Cibadak dan Gunungguruh. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti (BB) diantaranya, Sabu 170,32 gram, Ganja 18,69 gram, obat berbahaya 7.804 butir Tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, psikotropika 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Calmlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat hisap atau bong, 8 timbangan, 33 unit HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp.600.000.
“Total BB jika dirupiahkan sebesar RP373.185.000 dan sudah berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) uu ri nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup, pasal 62 uu ri nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun. “Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda waktu, ada yang sudah selama tiga bulan sampai satu tahun,” pungkasnya. (bam)