Polres Sukabumi Gerebek Tempat Karaoke di Citepus, Tiga Perempuan Positif

Karaoke Citepus Sukabumi
TEGANG: Situasi penggerebegan tempat karoke di Jalan Raya Citepus-Palabuhanratu yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

SUKABUMI – Dua pekan diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa-Bali, tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, dan Satpol-PP Kabupaten Sukabumi menggerebek tempat karoke di salah satu penginapan, tepatnya di kawasan Jalan Raya Citepus-Palabuhanratu, Desa Citepus, Sukabumi.

Kedatangan petugas gabungan ke tempat karoke yang nekad buka di masa PPKM Darurat tersebut membuat suasana hingarbingar malam berubah menjadi tegang, beberapa perempuan dari lokasi yang mengetahui kedatangan petugas sebagian berlarian keluar menghindari aparat.

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sukabumi, terdapat dua ruangan karoke yang digerebek petugas di area penginapan kelas melati ini. Muda-mudi yang tengah asyik bernyanyi pun langsung terhenti, tak bisa berkutik saat melihat petugas yang sudah berada di depan pintu masuk tempat karoke. Satu di antara ruangan karoke tersebut, petugas juga menemukan botol minuman keras di atas meja.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan kemudian langsung meminta anggotanya untuk melakukan tes urine di tempat kepada mereka.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila memeriksa protokol kesehatan (prokes) dan memeriksa barang bawaan mereka.

Sejumlah perempuan yang terpergok pun menundukan kepala dan mengaku kepada petugas belum lama di tempat karoke itu, karena diundang oleh teman lelakinya.

Dalam operasi gabungan itu, turur hadir Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko dan Kabagops Kompol Suwardi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, kegiatan malam ini gabungan Polres Sukabumi membackup Satpol- PP untuk melakukan pendindakan tempat usaha yang diduga masih berusaha selama PPKM Darurat.

“Bisa kita lihat bersama ternyata di salah satu fasilitas hotel masih menyediakan sarana hiburan menyalahi jam aturan PPKM Darurat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *