Polisi Bekuk Pengedar Upal Asal Bogor

SUKABUMI – Peredaran uang palsu (upal) di Sukabumi kembali berhasil dibongkar. Kali ini, jajaran Polsek Cikembar berhasil mengamankan dua pengedar upal yakni berinisal SN (56) warga Jambi, Sumatra Barat dan OJ (64) warga Bogor. Keduanya ‘dicekok’ di tempat bebeda.

Seorang warga Kampung Ciangsana, RT4/4, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Renita (23) mengatakan, aksi pengedar upal yang dilakukan SN ini, pertama kali diketahui saat dirinya berjaga di warung miliknya pada Jum’at (9/3) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, SN datang dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu untuk membeli satu bungkus roko dan satu botol minuman Cap Kaki Tiga.

Bacaan Lainnya

“Saat memberikan uang itu, saya tidak curiga bahwa itu merupakan upal. Namun, tiba-tiba datang dua orang pria yang tak dikenal dan mereka memberitahukan, bahwa uang dari SN itu adalah palsu. Dua orang itu berkata, ‘kalau Ibu gak percaya silahkan bandingkan uang dari pelaku itu, dengan uang Ibu yang ada di laci warung’.

Ternyata setelah dicek, benar uang dari seorang pemebeli itu, sangat berbeda dengan uang yang ada di laci warung saya,” jelas Renita kepada Radar Sukabumi saat berada di Mako Polsek Cikembar.

Saat diketahui kebenarannya, tiba-tiba dua orang lelaki itu langsung melakukan penangkapan terhadap SN. Setelah itu, pelaku langsung diamankan oleh anggota TNI ke Markas Yon Armed.

“Pelaku sempat melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap oleh dua orang yang tak dikenal itu. SN ini berontak saat mereka ditangkap. Setelah itu, mereka langsung mengikat kedua tangan pelaku dengan menggunakan tali. Saya tidak kenal dengan pelaku dan baru pertama kali dia kewarung saya,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *