PGRI Sesalkan Tindakan Persekusi Guru Oleh Oknum Aparat Desa

SUKABUMI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ikut ambil sikap atas video viral oknum aparat desa mempersekusi seorang guru SMP Cijalingan, Eko karena memposting kritikan jalan rusak yang ditanami pohon pisang, di Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat, Endang Djakatela menyayangkan atas tindakan oknum aparat Desa Cijalingan yang telah memarahi guru karena memposting jalan rusak di media sosial. Menurut dia, hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan aparat desa terhadap guru.

Bacaan Lainnya

“Saya pikir kalau terlepas salah dan benar, tapi kan tidak selayaknya guru memperoleh sikap seperti itu. Guru itu di masyarakat memiliki jabatan strategis, begitu juga aparat desa juga sama. Katakanlah sama-sama orang yang mengabdi kepada negara,” ujar Endang melalui sambungan telepon, Jumat (12/03).

Endang menegaskan, seharusnya aparat desa bisa bersikap mengayomi bukan memarahi guru karena memposting jalan rusak. Sikap sebagai pengayom juga harus dilakukan aparat kepada masyarakat ketika ada permasalahan.

“Kalaupun ada sesuatu yang memang yang tidak dipahami oleh aparat desa, kenapa harus begitu. Ini sangat disesalkan oleh kami,” imbuh dia.

Jika memang aparat desa tersebut mengakui bahwa tindakan yang tidak patut dan tidak layak untuk dilakukan, aparat desa juga harusnya minta maaf.

“Guru salahnya dimana ya. Kalau memang ada sesuatu yang salah, saya pikir tadi bisa didamaikan, kalau memang islah barangkali ya mereka menyadari aparat desa bersikap seperti itu salah,” tegasnya.

Endang berharap, aparat desa seharusnya lebih dewasa dan lebih mengayomi terhadap masyarakat. Apalagi terhadap guru yang juga dihargai oleh masyarakat.

“Kalau memang ada kesalahan, bukan hanya guru, siapapun juga kalau memang seperti itu masyarakat jangan sampai ada tindakan seperti itu. Mungkin saja kritikan itu tujuannya baik,” tandasnya.(cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *