Petualangan Bupati Anom Tamat


RADARSUKABUMI.com, CIANJUR – Di penghujung 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar dalam operasi tangkap tangan (OTT), kemarin (12/12) pagi sekitar pukul 06:00 WIB.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Cianjur sebagai tersangka berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan. Irvan meminta kepala sekolah di wilayahnya menyetorkan uang kepadanya.

Bacaan Lainnya

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (12/12).

Keempat orang yang jadikan tersangka itu antara lain Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan. Namun Tubagus belum terjerat KPK. Basaria pun meminta Tubagus menyerahkan diri.

“Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu,” imbuh Basaria.

Keempat tersangka itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, orang nomor satu di Kabupaten Cianjur ini ditangkap tak seorang diri. Irvan diamankan bersama lima orang lainnya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *