CIKOLE,RADARSUKABUMI.com– Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Sukabumi masih menggodok Peraturan Walikota tentang Pengurangan Sampah Plastik. Perwal yang diusulkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi ini masih dalam tahap pengkoreksian karena ada beberapa point yang harus diluruskan.
Kepada Radar Sukabumi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Sukabumi, Een Rukmini menjelaskan, Perwal tentang pengurangan sampah plastik masih dalam tahap pengkoreksian karena beberapa point dalam pengajuan perwal tersebut perlu dikonfirmasi ulang.
“Masih kita koreksi, ada beberapa poin yang harus dikonfirmasi ke SKPD pemohon.
Nanti kita sesuaikan terlebih dahulu, sebelum disahkan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (12/6).
Tidak hanya itu, melarnya pengesahan Perwal tersebut diakibatkan oleh tidak sedikitnya pengajuan Perwal prioritas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi.
Namun begitu, ibu berkacamata ini menargetkan dalam bulan ini Perwal tersebut dapat diundangkan. “Permohonan Perwal itu masuk pada akhir April 2019, Insyallah di bulan ini sudah diundangkan dan disosialisasikan,” terangnya.
Perwal tersebut diusulkan, sebagai bukti dan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk memerangi jumlah sampah plastik.
Setelah pihaknya sepaham dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Perwal tersebut segera ditandatangani dan diundangkan.
“Dalam perwal itu, juga terdapat tentang pengurangan penggunaan sampah kantong plastik di setiap swalayan dan minimarket,” tutupnya.
sementara itu, Kepala DLH kabupaten Sukabumi, Adil Budiman menambahkan, peermohonan Perwal itu mengacu pada kebijkan strategi daerah (Jakrasda) tentang pengurangan sampah.
Ia berharap dengan aturan ini pengurangan sampah sekitar 30 persen dilakukan oleh masyarakat dan 70 persen oleh pemerintah.
“Dengan adanya perwal ini dapat mengurangi produksi sampah yang per harinya mencapai sebanak 171 ton.
Mudah-mudahan pada akhir 2019 atau awal 2020 perwal mengenai pengurangan sampah plastik ini bisa diterapkan,” tambahnya.
Ke depan di semua peusahaan ritel atau minimarket serta pusat perbelanjaan tidak diperkenankan memberikan plastik sebagai tempat belanja.
Namun warga membawa tempat belanja dari rumahnya masing-masing.
Dengan begitu, pengurangan sampah diperlukan karena lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Cikundul, menyusut.
Saat ini lahan yang tersisa hanya seluas 1.200 meter dan diperkirakan akan habis pada tahun sekarang.
“Per harinya TPA sampah Cikundul Kecamatan Lembursitu menampung sebanyak 102 ton sampah.
Sementara produksi sampah per hari mencapai 171 ton,” singkatnya.
(upi/t)






