Indonesia Power masih melakukan perlawanan dengan mengirimkan dokumen Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Namun dokumen itu dikembalikan Mahkamah Agung dengan alasan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk diajukan.
“Atas adanya permohonan sita eksekusi dan pemblokiran yang diajukan KKLM tersebut, selanjutnya PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi dan melakukan sita dan pemblokiran terhadap aset-aset milik PT. Indonesia Power. Sehingga oleh karenanya, terhadap aset-aset yang telah diletakkan sita eksekusi tersebut secara hukum tidak boleh dipindahkan dengan cara apapun juga terhitung sejak tanggal 29 Juli 2021,” demikian ditegaskan Otto Hasibuan.






