SUKABUMI — Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi empat di Kota Sukabumi, terus bergulir. Rencananya, pembayaran uang ganti rugi (UGR) bakal dikucurkan pada Desember 2022 mendatang.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pembebasan 30 bidang tanah dengan luas lahan sekitar 2,2 hektare tersebut berada di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum. Adapun, nilai uang ganti rugi yang bakal dikucurkan yakni sebesar Rp41,6 miliar.
Kepala BPN Kota Sukabumi Siti Hapsiah mengatakan, sejak 2020 lalu BPN sudah melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap lahan yang hendak dilakukan pembebasan. Namun, karena terkendala anggaran sehingga sempat tertunda.
“Ya, karena pada 2020 lalu terkendala anggaran sehingga rencanananya pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada Desember 2022 mendatang,” kata Siti kepada Radar Sukabumi, Rabu (12/10).
Siti menjelaskan, hasil musyawarah antar BPN dengan pemilik lahan yang terdampak proses pembangunan tol disepakati bentuk ganti rugi berupa uang.
“Sebelumnya, kami menawarkan beberapa bentuk ganti rugi. Seperti, pergantian tanah, uang hingga saham. Tetapi, sesuai kesepatan ganti rugi diberikan uang tunai,” jelasnya.
Menurutnya, selama proses pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Bocimi seksi empat dari Sukabumi Barat-Sukabumi Timur tersebut, BPN tidak menemukan kendala yang dapat menghambat proses pembebasan.