SUKABUMI — Warga Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi berinisial AS (68) tega rudapaksa anak Sekolah Dasar (SD) berkali-kali.
Anak malang yang masih berusia 11 tahun ini padahal merupakan kerabat pelaku. Namun tega melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sejak masih duduk dibangku kelas 4 SD atau sekitar 2021 sampai dengan 8 Oktober 2022 kemarin.
“Alasan pelaku melakukan itu dikarenakan pelaku sering memijit korban, tidak bisa menahan nafsunya, korban melaporkan kepada orangtuanya dan orang tuanya melaporkan ke unit PPA bersama kasat reskrim bertindak cepat mengamankan pelaku. Kami kenakan ancaman 15 tahun perjara dengan pasal 82 UUD perlindungan anak,” ucapnya.