Untuk mengantisipasi antrean, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi membuka layanan hingga malam hari. Warga diimbau berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait jadwal operasional ekstra tersebut. “Warga silakan kontak langsung ke kecamatan terdekat untuk memastikan adanya pelayanan di luar jam kerja atau malam hari. Sistem sudah kami akomodir agar bisa digunakan di malam hari,” jelas Amir.
Selain itu, Disdukcapil juga memberikan kemudahan bagi warga ber-KTP Kabupaten Sukabumi yang sedang berada di luar kota. Aktivasi IKD dapat dilakukan di Disdukcapil atau kecamatan terdekat di lokasi mereka tinggal, meskipun berada di luar Kabupaten Sukabumi. “Warga Sukabumi yang di luar kota bisa melakukan aktivasi di Disdukcapil atau kecamatan terdekat, meskipun itu di luar Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(den/d)






