Pelaku Penyebar Hoax Dukun Santet di Cibitung Sukabumi Buron, Kuasa Hukum Bilang Begini

Pelaku Penyebar Hoax Sukabumi Buron
MENUJUKAN : Kuasa Hukum M. Abudin (58 tahun) warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi saat menunjukan surat DPO terhadap K.

SUKABUMI — Kasus penyebar berita Hoax atau penceraman nama baik, dengan tudingan melakukan praktik ilmu hitam atau Santet terhadap M. Abudin (58) warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi terus berlanjut.

Terbaru, kasus yang telah dinyatakan P21 oleh pihak kepolisian resort Sukabumi dan hendak dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi saat ini terkendala terlapor berinisial K (32) yang tiba tiba menghilang dan belum memenuhi panggilan penyidik.

Bacaan Lainnya

Muhamad Ikram Adriansyah Tumiwang selaku kuasa hukum M. Abudin dengan didampingi rekannya Ali Akbar dari Kantor Hukum Bahari kepada Radar Sukabumi mengatakan kasus pencemaran nama baik itu berawal sejak bulan Juni tahun 2022 lalu, pihaknya dari kantor hukum Bahari telah menerima aduan dari seorang ustadz bernama M. Abudin.

“Saat itu aduan beliau menjadi korban fitnah, selanjutnya beliau kami dampingi untuk membuat laporan di kepolisian negara Rebuplik Indonesia daerah jawa barat polres Sukabumi, 14 Juni 2022 lalu,” ungkap Muhamad Ikram Adriansyah Tumiwang. Senin, (5/12).

Dijelaskan M. Ikram bersangkutan yakni Ustadz M. Abudin membuat laporan ke Polres Sukabumi yang hingga akhirnya langsung di proses dan selanjutnya pihak kepolisian telah menindak lanjuti laporan tersebut dengan pemanggilan terhadap terlapor berinisial K.

“Nah setelah pemanggilan pemeriksaan pertama, dan akan melakukan proses berikutnya yakni P21 ke kejaksaan terlapor menghilang dan tidak dapat diketahui keberadaannya karena yang bersangkutan susah untuk ditemui,” jelasnya.

“Sekarang kami tim hukum kembali diundang oleh penyidik, untuk menerima surat DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial K bin Rahmat,” sambungnya.

Ditegaskan M. Ikram, saat ini tim penyidik dari kepolisian Polres Sukabumi Polda Jabar telah melakukan pencarian terhadap DPO ataupun terlapor berinisial K dan telah diketahui posisinya.

“Dari pihak penyidik sampai sekarang telah melakukan pencarian, penyidik sudah memiliki informasi dilapangan bahwasannya sudah diketahui posisinya cuman masih diupayakan dilakukan penjemputan secara baik baik terhadap K,” tegasnya.

Masih kata M. Ikram, terkait posisi DPO ataupun terlapor K tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, hal itu karena ancaman pidana yang disangkakan dibawah 5 tahun penjara.

“Perihal K tidak ditahan itu karena ancaman pidananya itu dibawah lima tahun, jadi pihak kepolisian tidak perlu untuk menahan yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak koperatif setiap dipanggil dan diundang untuk dimintai keterangan yang bersangkutan tidak pernah memberikan keterangan yang jelas,” terangnya.

Untuk itu, M. Ikram berharap kepada terlapor K untuk segera memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, meski kondisi nama baik Ustadz M. Abudin saat ini di masyarakat Cibitung telah pulih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *